Logo Desa Cibiuk Desa Cibiuk

Selamat Datang di Profil

Desa Cibiuk

Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

10.753

Jiwa Penduduk

3

Dusun

292

Hektar Wilayah

2024

Data Per Tahun

Sejarah Singkat

Desa Cibiuk merupakan salah satu Desa dari 9 (sembilan) Desa yang berada di wilayah Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Desa Cibiuk merupakan Desa yang dibentuk dari pemekaran Desa Ciranjang pada tanggal 17 Oktober 1977. Kemudian pada tanggal 12 April 1996 Desa Cibiuk dimekarkan menjadi Desa Cibiuk dan Desa Mekargalih.

Visi

“TERWUJUDNYA DESA CIBIUK MAJU, SEJAHTERA DAN BERAKHLAKUL KARIMAH”

Misi

  1. 1 Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan dengan baik, mudah, ramah, dan cepat.
  2. 2 Meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja antar Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat.
  3. 3 Meningkatkan dan menyukseskan pendidikan, kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, hasil pertanian, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat serta pembinaan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama.
  4. 4 Meningkatkan infrastruktur di seluruh pelosok Desa.

Peta Sosial Desa

Pembagian wilayah RT dan RW di Desa Cibiuk.

Peta sosial Desa Cibiuk

Klik gambar untuk melihat ukuran penuh

Kondisi Geografis

Batas Wilayah

UtaraDesa Sindangsari
SelatanDesa Mekargalih
TimurDesa Sindangjaya dan Desa Karangwangi
BaratDesa Ciranjang

Jarak Tempuh

Ke Ibu Kota Kabupaten14.00 km
Ke Ibu Kota Kecamatan0.40 km

Jarak Antar Dusun

Kepuh · 1.40 km Pasir Honje · 1.20 km Sukamaju · 1.50 km

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Dipimpin oleh Dahlan Ripa'i sebagai Kepala Desa. Lihat tugas pokok dan fungsi tiap bagian untuk mengetahui kebutuhan Anda harus disampaikan ke mana.

DR

Dahlan Ripa'i

Kepala Desa

Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, menetapkan kebijakan desa, mengelola keuangan dan aset desa, serta mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.

JM

Jeni Muldyanto

Sekretaris

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, mengoordinasikan seluruh urusan perangkat desa, menyusun perencanaan, pengelolaan administrasi, surat-menyurat, arsip, keuangan, dan pelaporan.

DN

Dias Nugraha

Kepala Dusun I · Sukamaju

Membantu Kepala Desa di wilayah dusun masing-masing, melakukan pendataan penduduk, menyampaikan informasi pemerintahan, membina katertiban masyarakat, serta menampung dan menyampaikan aspirasi warga.

MA

Mitha A

Kepala Dusun II · Pasir Honje

Membantu Kepala Desa di wilayah dusun masing-masing, melakukan pendataan penduduk, menyampaikan informasi pemerintahan, membina ketertiban masyarakat, serta menampung dan menyampaikan aspirasi warga.

RT

Ruslan T

Kepala Dusun III · Kepuh

Membantu Kepala Desa di wilayah dusun masing-masing, melakukan pendataan penduduk, menyampaikan informasi pemerintahan, membina ketertiban masyarakat, serta menampung dan menyampaikan aspirasi warga.

DS

Dikdik S

Kasi Pemerintahan

Mengelola administrasi kependudukan, pertanahan, ketertiban umum, pelayanan pemerintahan, pembinaan wilayah, serta membantu pelaksanaan pemilu dan administrasi pemerintahan lainnya.

AH

Agus Hakim

Kasi Kesejahteraan

Melaksanakan pembangunan fisik dan nonfisik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengelola bidang pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan, pemuda, olahraga, dan kebudayaan.

NA

Nugraha A

Kasi Pelayanan

Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, mengurus surat keterangan, membantu pelayanan publik, pembinaan kemasyarakatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan desa.

ES

Endang S. Novianti

Kaur Perencanaan

Menyusun RPJMDes, RKPDes, mengoordinasikan Musyawarah Desa (Musdes), menyusun laporan pelaksanaan pembangunan, monitoring, dan evaluasi program desa.

AR

A Rian R

Kaur Umum

Mengelola administrasi perkantoran, surat-menyurat, arsip, inventaris aset desa, perlengkapan kantor, administrasi aparatur desa, serta pelayanan administrasi umum.

AM

Adinda Maulana Y

Kaur Keuangan

Menyusun anggaran desa (APBDes), mengelola penerimaan dan pengeluaran keuangan desa, melakukan pembukuan, menyusun laporan keuangan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa.